Aktivis Tegas: Damai Panah Wayer Tak Hapus Pidana, Anak Pelaku Wajib Direhabilitasi

 

Maestro-News.Com, Gorontalo Utara — Aktivis Ayi Waras menegaskan bahwa upaya perdamaian atau restorative justice (RG) dalam kasus penyerangan menggunakan panah wayer di Desa Molantadu, Kecamatan Tomilito, tidak menghapus unsur pidana, meskipun terduga pelaku merupakan anak di bawah umur.

Menurut Ayi, secara hukum tindakan tersebut tetap merupakan tindak pidana. Namun, karena melibatkan anak, negara wajib memberikan perlindungan khusus melalui pendampingan Dinas Sosial dan rehabilitasi yang harus dijalankan.

“Dari segi hukum, ini tidak dibenarkan dan tetap kena pidana. Karena ini menyangkut perlindungan anak, maka pendampingan dari Dinas Sosial wajib, dan rehabilitasi harus dijalankan, mau tidak mau,” tegas Ayi.

Ia menambahkan, rencana perdamaian yang mencuat di Polres Gorontalo Utara tidak menggugurkan status hukum terduga pelaku.

“Silakan saja jika keluarga ingin menempuh restorative justice (RG), tetapi itu tidak menghilangkan pidana. Anak sebagai terduga pelaku tetap harus menjalani rehabilitasi,” ujarnya.

Hal tersebut disampaikan Ayi Waras saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon WhatsApp, Sabtu (3/1/2026).

Ayi juga menyoroti fakta bahwa terduga pelaku diduga berada di bawah pengaruh alkohol saat melakukan penyerangan. Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut hukum, tetapi juga persoalan moral dan lemahnya pembinaan sosial.

“Ini menyangkut masalah moral. Banyak persoalan sosial terjadi di Desa Molantadu, khususnya Kecamatan Tomilito. Pendidikan karakter dan penyuluhan hukum sangat kurang,” katanya.

Ia menilai pendamping sosial seharusnya hadir sejak awal untuk pencegahan.

“Tugas pendamping sosial bukan hanya hadir saat masalah terjadi, tetapi melakukan pendampingan sejak awal agar kejadian seperti ini bisa dicegah,” tegasnya.

Dalam keterangannya, Ayi juga mengkritik kinerja aparat kepolisian yang dinilainya kerap mendorong perdamaian demi mengurangi beban penanganan perkara.

“Dalam kondisi seperti ini, polisi cenderung mendukung perdamaian agar tidak pusing menangani kasus. Faktanya, banyak perkara di Gorontalo Utara yang bertahun-tahun mandek. Penanganannya sangat bobrok,” kritiknya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa restorative justice (RG) dapat meredam dendam sosial di masyarakat. Namun, pendekatan tersebut tidak boleh menghapus pertanggungjawaban hukum.

“Restorative justice(RG) mungkin bisa menghilangkan dendam ke depan, tetapi tidak menghapus pidana terhadap anak sebagai terduga pelaku,” jelas Ayi.

Selain itu, Ayi menekankan pentingnya peran pemerintah desa dalam pencegahan.

“Pemerintah desa harus mengedepankan penyuluhan hukum. Kejadian seperti ini sudah berulang kali terjadi, khususnya di Kecamatan Tomilito,” katanya.

Ia juga menyoroti minimnya kehadiran aparat kepolisian di wilayah tersebut. Hingga kini, Polsek terdekat masih berada di Kecamatan Kwandang, sementara Kecamatan Tomilito belum memiliki Polsek sendiri.

“Kapan Polsek Tomilito dibangun? Padahal lahannya sudah ada sejak dua tahun lalu. Karena pengawasan jauh, masyarakat akhirnya memandang enteng hukum,” ujarnya.

Ayi menambahkan bahwa selain Tomilito, Kecamatan Biau juga masuk dalam rencana pembangunan Polsek di Gorontalo Utara.

“Dua Polsek direncanakan dibangun, di Kecamatan Biau dan Tomilito. Lahannya sudah ada sejak dua tahun lalu, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan realisasi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *