Dana Masuk Akhir 2025, TPG–Gaji ke-13–THR 100 Persen di Gorontalo Utara Masih Menunggu Penjabaran APBD 2026 dan Tahapan BPK

Maestro-news.com, Gorontalo Utara – Di tengah harapan para guru terhadap pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Gaji ke-13, dan Tunjangan Hari Raya (THR) 100 persen, Kepala Dinas Pendidikan Gorontalo Utara Dr. Irwan Abudi Usman, M.Pd menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi penerima sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan negara.
 

Anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat tersebut diketahui telah masuk ke kas daerah pada penghujung Desember 2025. Namun hingga kini, proses pencairan masih berada pada tahapan administrasi pemerintah daerah sebagai bagian dari mekanisme lintas tahun anggaran.
 

Sebagai pimpinan teknis di sektor pendidikan, Dr. Irwan menyampaikan bahwa dirinya memahami sepenuhnya harapan para guru. Ia menegaskan bahwa dinas pendidikan terus melakukan koordinasi lintas instansi serta mengawal proses administrasi agar hak-hak penerima dapat direalisasikan secepat mungkin sesuai ketentuan yang berlaku.
 

“Guru adalah pilar pendidikan daerah. Kami terus mengawal proses ini agar hak-hak mereka dapat terealisasi dengan baik, cepat, dan tetap sesuai aturan,” ujarnya.
 

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap sorotan dan kritik dari masyarakat maupun para penerima manfaat sebagai bagian dari kontrol sosial yang sehat.
 

“Bagi kami, disoroti atau dikritik adalah hal yang wajar dan bahkan menjadi pengingat untuk terus bekerja lebih baik. Kami yakin bapak dan ibu yang menyampaikan perhatian juga memahami bahwa setiap proses harus mengikuti mekanisme yang berlaku,” tambahnya.
 

Dr. Irwan menjelaskan bahwa karena anggaran diterima pada akhir tahun 2025, maka diperlukan penyesuaian melalui penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 serta menunggu tahapan pemeriksaan atau opname dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum dalam proses pembayaran.
 

Ia juga dikenal aktif membuka ruang komunikasi dengan para guru dan masyarakat guna memastikan informasi yang beredar tetap jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
 

Menurutnya, peran dinas pendidikan bukan hanya sebagai pelaksana kebijakan, tetapi juga sebagai jembatan aspirasi antara tenaga pendidik dan sistem pemerintahan.
 

Pendekatan kepemimpinan yang komunikatif dan terbuka tersebut dinilai mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan penerima manfaat dan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah daerah. Sementara itu, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk tetap memprioritaskan hak-hak guru melalui proses yang tertib, transparan, dan sesuai aturan nasional.
 

Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat dan para PNS penerima masih menunggu perkembangan lanjutan terkait penyelesaian tahapan administrasi serta kepastian waktu realisasi pembayaran TPG, Gaji ke-13, dan THR 100 persen di Kabupaten Gorontalo Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *