Maestro-News.Com, Gorontalo Utara – Pemerintah Desa Dulukapa, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), kembali menjadi sorotan publik menyusul dugaan pelanggaran prosedur dalam pergantian aparatur desa.
Kali ini, posisi Bendahara Desa diduga diganti tanpa melalui mekanisme yang berlaku, meskipun belum genap setahun Pemerintah Daerah (Pemda) Gorut melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) melayangkan Surat Peringatan Pertama terkait pergantian Sekretaris Desa yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan informasi yang diterima media, Kepala Desa Dulukapa kembali melakukan pergantian jabatan yang dinilai sepihak. Kebijakan tersebut menuai pertanyaan dari sejumlah pihak.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan dasar pergantian tersebut.
“Apa boleh aturan, Kades mau rotasi jabatan dengan alasan inisiatif sendiri? Tapi herannya, justru bendahara yang mau diganti,” ujar narasumber.
Sumber tersebut mengungkapkan bahwa pergantian Bendahara Desa diduga kuat bukan dilatarbelakangi faktor kinerja, melainkan persoalan pribadi antara Kepala Desa dan bendahara yang bersangkutan.
“Selama ini, menurut kami Bendahara bekerja sesuai aturan. Bahkan, bisa dibilang dia salah satu aparat desa yang loyal terhadap pimpinan. Rupanya, keduanya sedang ada konflik pribadi yang tidak ada hubungannya dengan urusan pekerjaan,” jelasnya.
Selain itu, upaya pergantian bendahara juga dikabarkan disertai tekanan terhadap perangkat desa lain yang ditunjuk untuk mengisi jabatan tersebut. Aparat desa yang menolak disebut-sebut diminta untuk mengundurkan diri.
“Lebih anehnya, pergantian bendahara ini justru membuat perangkat desa lain dipaksa mengundurkan diri jika melawan. Ada dua orang aparat yang dipaksa mundur karena menolak ditunjuk sebagai bendahara,” tambah sumber tersebut.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Desa Dulukapa, Irwan Moilo, menjelaskan bahwa langkah rolling aparatur desa dilakukan sebagai bagian dari penataan organisasi guna meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Irwan menuturkan bahwa kebijakan rolling jabatan diambil menyusul adanya keluhan masyarakat terkait kedisiplinan aparatur desa, khususnya pada jam pelayanan.
Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut diambil karena bendahara lama disebut telah merasa lelah, sementara aparat lain enggan di-rolling untuk mengisi jabatan bendahara.
Ia mengaku telah berkonsultasi dengan pihak kecamatan terkait kondisi tersebut.
Menurutnya, masyarakat kerap mendatangi rumah karena kantor desa dibuka sementara aparatur tidak berada di tempat.
Dalam kondisi tersebut, dilakukan rapat internal dan rencana rolling jabatan, namun Kepala Seksi Pemerintahan dan Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat menolak mengisi posisi bendahara.
“Saya sudah konsultasi ke kecamatan. Saya sampaikan, kalau tidak mau dimutasi silakan bikin surat pengunduran diri. Itu hanya efek jera karena tidak mau diposisikan sebagai bendahara. Pemerintah kecamatan melalui Kasi Pemerintahan mengatakan nanti akan ditangani,” tegas Irwan pada Sabtu (10/01/2026).
Irwan menegaskan bahwa pergantian bendahara sama sekali tidak berkaitan dengan urusan pribadi. Ia mengaku semata-mata ingin memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
“Setiap apel saya selalu sampaikan soal pelanggaran dan kinerja buruk aparat desa. Ini murni untuk memaksimalkan pelayanan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris BPD Desa Dulukapa, Rizan Demanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima aduan terkait polemik pergantian aparatur desa tersebut. Menurutnya, Badan Permusyawaratan Desa akan menindaklanjuti persoalan itu melalui mekanisme kelembagaan.
“Kami baru akan merapatkan secara internal lembaga BPD. Rencananya kami akan meminta klarifikasi kepada Kepala Desa, dan aduan dari pihak terkait sudah kami terima,” ujar Rizan Demanto saat dikonfirmasi.












