MAESTRO-NEWS.COM, Gorut – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara (Gorut) bersama pemerintah daerah melakukan konsultasi ke Kantor BKN Regional XI Manado, Kamis (2/10/2024), terkait persoalan perekrutan PPPK paruh waktu.
Dalam pertemuan tersebut, pihak BKN menyampaikan sejumlah catatan penting.
Anggota DPRD Gorut Fitri Yusuf Husain, mengungkapkan bahwa berdasarkan data, terdapat 1.112 nama tercatat di database BKN, baik kategori R3 maupun R3 tampungan (R4) dan seluruhnya telah dinyatakan lulus sebagai PPPK paruh waktu.
Namun, penetapan mereka masih menunggu usulan mapping penempatan dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gorut.
“Dari 1.112 data itu, hanya 362 orang yang diusulkan ke BKN oleh Pemda Gorut melalui BKPP. Sementara 750 orang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) karena tidak ada mapping penempatan yang diusulkan BKPP,” jelas Srikandi DPRD Gorut.
Lebih lanjut, BKN menegaskan tidak dapat membuka kembali sistem karena batas waktu pengusulan berakhir pada 30 September 2025.
Untuk itu, Pemda Gorut diminta segera mengambil langkah strategis dengan mengajukan usulan langsung ke Kementerian PANRB.
“BKN menyarankan agar perjuangan dilanjutkan ke MenPAN-RB sesegera mungkin. Jangan hanya mengirim surat, karena dipastikan tidak akan ada jawaban. Harus ada langkah konkret,” tegas Fitri Yusuf.
DPRD Gorut pun berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti agar 750 PPPK paruh waktu yang masih berstatus TMS bisa memperoleh solusi melalui jalur khusus dari pemerintah pusat.












