Maestro-News.Com, Gorontalo Utara — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara mendesak pemerintah daerah, khususnya Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), untuk segera mengambil langkah tegas terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial MAR, yang diduga terlibat dalam kasus asusila terhadap seorang siswi sekolah menengah atas di Kota Gorontalo.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Gorut, Hendra Nurdin, S.Hi, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh berdiam diri, meski kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan di Polda Gorontalo.
“Terlepas dari proses hukum yang masih berlangsung, paling tidak sudah ada sikap dari pemerintah daerah. Karena kasus ini mencoreng nama baik daerah,” ujar Hendra, Senin (10/11/2025).
Menurutnya, dugaan keterlibatan ASN dalam kasus asusila merupakan pelanggaran berat yang tidak hanya merusak citra aparatur pemerintah, tetapi juga mencoreng nama baik Gorontalo Utara sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai moral dan etika.
“Pemda harus segera mengambil langkah terhadap oknum ASN berinisial MAR yang diduga terlibat kasus ini,” tegasnya.
Hendra menambahkan, BKPP perlu memperketat pengawasan, pembinaan, serta penegakan disiplin terhadap seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
“Jika terbukti, kami dari Komisi I DPRD Gorontalo Utara akan mendorong agar pelaku diberikan sanksi seberat-beratnya. Komisi I akan mengawal persoalan ini hingga tuntas,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala BKPP Gorontalo Utara, Dahlan Wante, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran disiplin ASN dilakukan secara berjenjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada pegawai yang melakukan pelanggaran, mekanismenya ditangani oleh atasan langsung. Saat ini kasus tersebut sudah sampai pada tahap laporan hasil pemeriksaan,” jelas Dahlan.




