Luka yang Belum Sembuh: Megawati, Soeharto, dan Rekonsiliasi yang Tertunda

Ketua PERMAHI Gorontalo,Moh.Sahrul Lakoro.(dok.ist)

 

Oleh: Moh. Sahrul Lakoro

Maestro-News.Com, Gorontalo Utara- Ketika Megawati Soekarnoputri menolak usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto dengan alasan “luka sejarah yang belum sembuh”, sebagian publik menilainya sebagai sikap emosional dan tidak kenegarawanan. Namun, di sisi lain, banyak pula yang menganggap pernyataan itu sebagai bentuk kejujuran sejarah dan pengingat bahwa bangsa ini belum sepenuhnya berdamai dengan masa lalunya.
Pertanyaannya, apakah penolakan itu justru menegaskan bahwa Indonesia masih terjebak dalam politik memori yang belum selesai?

1. Luka Sejarah dan Memori Kolektif

Secara sosiologis, memori politik bangsa tidak pernah sepenuhnya steril dari luka masa lalu. Era Orde Baru meninggalkan jejak panjang berupa represi, pelanggaran hak politik, dan penyingkiran ideologi tertentu termasuk trauma personal bagi keluarga Presiden Soekarno yang dilengserkan pada 1967.

Dalam teori collective memory Maurice Halbwachs, trauma sejarah yang tidak diselesaikan melalui mekanisme kebenaran dan rekonsiliasi cenderung diwariskan antar-generasi dan muncul kembali dalam momen simbolik, seperti pemberian gelar kehormatan atau peringatan nasional.

Sikap Megawati, dalam konteks ini, bukan sekadar luapan emosional, melainkan ekspresi dari luka kolektif yang belum memperoleh ruang pemulihan institusional. Indonesia tidak pernah memiliki mekanisme truth and reconciliation yang tuntas pasca-Orde Baru. Maka tidak mengherankan jika memori penderitaan dan kecurigaan masih bergaung di ruang publik setiap kali nama Soeharto disebut.

Artinya, bangsa ini memang belum sepenuhnya berdamai dengan masa lalunya karena berdamai membutuhkan pengakuan, bukan sekadar pelupaan.

2. Risiko Politik Dendam

Namun di sisi lain, penolakan semacam ini tetap menyimpan risiko politis: menumbuhkan persepsi adanya “politik dendam” yang menghambat rekonsiliasi nasional. Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai pidatonya menekankan pentingnya menutup bab kelam masa lalu dan menatap masa depan bersama. Dalam logika itu, sikap penolakan terhadap Soeharto dapat dianggap berlawanan dengan semangat rekonsiliasi.

Tetapi rekonsiliasi yang sejati tidak bisa lahir dari penghapusan memori atau pemaksaan narasi tunggal. Ia hanya dapat tumbuh jika didahului oleh pengakuan atas kebenaran sejarah. Tanpa itu, “rekonsiliasi” hanya menjadi eufemisme bagi amnesia kolektif.

Risikonya bukan hanya politik dendam, melainkan juga politik kepura-puraan: bangsa yang tampak damai di permukaan, tetapi menyimpan bara di bawahnya.

Oleh sebab itu, penolakan Megawati bisa juga dibaca sebagai reminder agar proses penyembuhan luka sejarah tidak dijalankan secara seremonial, tetapi substantif berbasis kejujuran dan tanggung jawab moral.

3. Keteladanan dalam Menghargai Tokoh Tanpa Kehilangan Sikap Kritis

Pemimpin negara dituntut menjadi figur yang mampu menyeimbangkan penghormatan dengan penilaian kritis.
Gus Dur memberi teladan penting dalam hal ini. Ia berani mencabut TAP MPRS yang mendiskriminasi kelompok tertentu, tetapi tetap mengakui jasa Soeharto dalam stabilitas nasional. Taufik Kiemas dan Presiden Prabowo juga menunjukkan kematangan politik dengan membangun dialog lintas kubu ideologis tanpa menutup mata terhadap sisi gelap sejarah.

Keteladanan semacam itu lahir dari prinsip penghormatan kritis: mengakui jasa seseorang tanpa meniadakan kesalahan yang telah terjadi. Sikap ini sejalan dengan semangat Pasal 5 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang mensyaratkan “jasa luar biasa” sekaligus “keluhuran moral”. Artinya, penghargaan negara bukan hadiah politik, melainkan bentuk legitimasi moral yang harus lolos dari dua ujian: fakta sejarah dan nilai etika.

Pemimpin yang bijak tidak menilai sejarah secara sentimental, tetapi prosedural dengan menyerahkan penilaian kepada tim kajian independen, sejarawan, dan lembaga resmi seperti Dewan Gelar Pahlawan Nasional. Dengan begitu, keputusan negara tetap berlandaskan objektivitas, bukan relasi emosional atau dendam pribadi.

4. Antara Jasa dan Kontroversi

Adalah fakta historis bahwa Soeharto mewariskan sejumlah capaian besar: swasembada pangan, pembangunan infrastruktur dasar, dan stabilitas ekonomi yang relatif panjang. Tetapi sejarah juga mencatat pelanggaran serius pada masa pemerintahannya: pembungkaman politik, pelanggaran HAM, dan korupsi sistemik yang meluas menjelang kejatuhannya pada 1998.

Dalam hukum dan etika publik, keadilan menuntut penilaian yang proporsional. Mengabaikan jasa Soeharto sepenuhnya adalah bentuk ketidakadilan historis; namun menutup mata terhadap dosa politiknya adalah pengkhianatan moral.
Oleh karena itu, pemberian gelar Pahlawan Nasional tidak boleh dilihat sekadar sebagai upaya rehabilitasi politik, tetapi harus melewati mekanisme kajian mendalam agar tidak mencederai nurani publik.

Bangsa yang besar bukanlah bangsa yang melupakan, melainkan yang berani menatap sejarah dengan jujur. Kita dapat mengakui capaian pembangunan tanpa meniadakan kritik terhadap pelanggaran yang terjadi di masa yang sama.

5. Gelar Pahlawan: Simbol Kebesaran atau Penghapusan Memori?

Apabila dilakukan dengan transparan dan berdasarkan kajian objektif, pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto bisa menjadi simbol kebesaran bangsa tanda bahwa Indonesia mampu mengakui jasa siapa pun, bahkan mereka yang pernah berseberangan secara politik. Namun, simbol itu hanya bermakna jika disertai langkah moral dan institusional untuk menuntaskan luka masa lalu. Tanpa pengakuan terhadap korban represi politik, tanpa pembukaan arsip, tanpa pendidikan sejarah yang jujur, maka simbol tersebut berubah menjadi bentuk penghapusan memori (moral whitewashing). Dengan kata lain, penghargaan tanpa kejujuran adalah penghianatan terhadap sejarah.

6. Jalan Tengah: Keadilan Historis dan Rekonsiliasi Berbasis Kebenaran

Rekonsiliasi nasional yang autentik membutuhkan tiga fondasi:

1. Prosedur hukum yang terbuka dan akuntabel sesuai mekanisme UU No. 20/2009, yang mensyaratkan kajian ilmiah dan moral terhadap tokoh calon pahlawan.

2. Panel kajian independen yang melibatkan sejarawan, akademisi, lembaga HAM, dan perwakilan masyarakat untuk menilai jasa dan kesalahan secara proporsional.

3. Dialog publik dan pendidikan sejarah yang plural agar masyarakat memahami tokoh bangsa dalam kompleksitasnya, bukan dalam hitam-putih ideologis.

Dengan model seperti ini, bangsa Indonesia bisa mencapai “rekonsiliasi berkeadilan”: penghormatan terhadap jasa tanpa melupakan tanggung jawab atas pelanggaran.

Sikap Megawati mungkin lahir dari luka lama, tetapi ia juga membuka ruang refleksi yang penting: apakah bangsa ini benar-benar siap berdamai dengan sejarahnya, atau sekadar ingin menutupnya rapat-rapat?

Rekonsiliasi sejati bukan tentang siapa yang menang atau kalah dalam narasi masa lalu, tetapi tentang bagaimana kita menegakkan kebenaran tanpa kebencian, dan menyalakan penghormatan tanpa kepalsuan.

Jika bangsa ini mampu menilai Soeharto dengan jujur menghormati jasanya tanpa melupakan luka yang ditinggalkannya maka saat itulah Indonesia benar-benar menjadi bangsa yang besar: bangsa yang berdamai dengan masa lalunya, bukan dengan melupakan, tetapi dengan memahami.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *