Oknum Kades di Ponkep Dilaporkan Istri atas Dugaan KDRT, Kasus Kini Bergulir di Polres Gorut

MAESTRO-NEWS.COM, Gorontalo Utara – Oknum Kepala Desa di Kecamatan Ponelo Kepulauan (Ponkep), Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), berinisial RB alias Mad, resmi dilaporkan istrinya, LB, ke Polres Gorut atas dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Laporan polisi tersebut teregister dengan nomor LP/B/114/IX/2025/SPKT/Polres Gorontalo Utara/Polda Gorontalo pada Rabu (24/9/2025).

Kasus ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, khususnya Pasal 44, yang menyebutkan: setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp15 juta.

Kronologi Kejadian

Dalam keterangannya kepada awak media, korban LB menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Rabu pagi sekitar pukul 07.00 WITA di rumah kediaman mereka.

“Pagi itu saya sedang menyiapkan makanan, kemudian RB tiba-tiba masuk dari pintu depan rumah sambil membawa sebotol air mineral, langsung menuju dapur untuk menyiram kopi. Saya kaget dan mengatakan jangan minum kopi di rumah ini. Mendengar itu, RB langsung mengeluarkan kata-kata kasar dengan menyebut saya perempuan jalang sebanyak dua kali,” ungkap LB.

Tidak terima dengan perkataan itu, LB mengaku sempat hendak memukul RB. Namun, tangannya ditangkap dan ditarik. Saat mencoba melepaskan diri dengan cara menggigit, ia justru dibanting ke lantai, ditindih, serta ditendang hingga mengalami sakit di bagian betis.

Proses Hukum Masih Berjalan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Gorut belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Kasus dugaan KDRT yang melibatkan seorang oknum Kepala Desa ini kini masih dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian.

Perkembangan selanjutnya terkait proses hukum dan sikap resmi aparat penegak hukum akan diberitakan kemudian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *